Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1.050.000.000, agar mengarahkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan agar kontraktor atau rekanan Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program Pemkab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Bupati Bener Meriah Ahmadi disebut memberikan suap sebanyak tiga tahap.
Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018), menyebutkan, sekitar 14 Februari Ahmadi menyambangi rumah dinas Gubernur Aceh untuk membahas usulannya tersebut. Setelah berkomunikasi, Ahmadi kemudian menemui ajudan Irwandi bernama Hendri Yuzal, untuk membahas lebih lanjut permintaannya.
Advertisement
Setelah pertemuan itu, Ahmadi mengarahkan Hendri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan Muyassir, ajudan Ahmadi. Dari pertemuan itu, Hendri meminta Muyassir mengirimkan daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Isinya ada tiga kegiatan.
Setelah mendapat daftar kegiatan Pemkab Bener Meriah, Hendri mengonfirmasi ulang kepada Irwandi ada tidaknya permintaan bantuan mengenai penggunaan anggaran. Irwandi mengamini hal tersebut dan mengarahkan Hendri agar membantu Ahmadi.
Menindaklanjuti hal itu, Hendri dan Ahmadi melakukan pertemuan. Di sana, Ahmadi memohon agar kontraktor atau rekanan Pemkab Bener Meriah mendapat pekerjaan meski dengan kompensasi membayar fee.
"Tolong dibantu karena kawan-kawan tidak ada yang menang satu pun, kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," kata Ahmadi sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Membayar Fee
Permintaan Ahmadi pun direalisasikan dengan kewajiban membayar fee 10 persen dari nilai pagu anggaran.
Pada tahap awal, pembayaran komitmen fee sebesar Rp 120 juta. Tahap selanjutnya, Ahmadi kembali melaksanakan kewajibannya memberikan komitmen fee pada 9 Juni sebesar Rp 300 juta, dibantu oleh Muyassir Rp 130 juta.
"Selanjutnya Muyassir menambahkan uang Rp 130 juta milik terdakwa (Ahmadi), sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri," imbuh jaksa.
Selanjutnya, Ahmadi memberikan komitmen fee sebesar Rp 500 juta untuk keperluan marathon.
Atas perbuatannya Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement