Polri Siap Bantu KPK Buru Eks Anggota DPRD Sumut yang Buron

Setyo menuturkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk membantu memburu Ferry.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Okt 2018, 13:56 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 13:56 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, beri keterangan pers terkait bom Surabaya (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, beri keterangan pers terkait bom Surabaya (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray. Dia merupakan tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Kami siap membantu kerja KPK," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Setyo menuturkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk membantu memburu Ferry. Polri dapat memasukkan Ferry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO tersebut akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia. "Kalau diduga ke luar negeri, nanti KPK akan menyurat ke Interpol untuk meminta diterbitkan red notice," ucap Setyo menjelaskan.

Sebelumnya KPK mengaku telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta bantuan memburu Ferry Suando Tanuray Kaban. Tersangka suap itu diburu setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

KPK menyurati Polri untuk meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk daftar pencarian orang (DPO). Ferry disebut mangkir dalam dua kali panggilan KPK.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Tersangka Suap

Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Fadly diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ferry merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berjumlah Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut pada 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya