KPK: Total Pengembalian Uang Suap PLTU Riau-1 dari Eni dan Golkar Rp 1,7 M

KPK kembali menerima pengembalian uang suap PLTU Riau-1 dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2018, 15:02 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 15:02 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang suap PLTU Riau-1 dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tersangka suap PLTU Riau-1 itu mengembalikan uang Rp 500 juta ke negara melalui KPK.

"Tadi yang bersangkutan menyampaikan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Sebelumnya, Eni sudah lebih dahulu mengembalikan Rp 500 juta dari proyek senilai USD 900 juta itu. Selain Eni, pengurus Partai Golkar sudah mengembalikan Rp 700 juta ke lembaga antirasuah.

Uang Rp 700 juta itu diduga sempat digunakan untuk Munaslub Partai Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.

"Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS (Eni Saragih) dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di Partai Golkar," kata Febri soal suap PLTU Riau-1.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akan Masuk BAP

20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi 2
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Febri mengatakan, pengembalian uang tersebut akan dituangkan ke dalam berita acara untuk kebutuhan pemberkasan kasus suap PLTU Riau-1.

"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya