Penyuap Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1 Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jaksa KPK akan membeberkan para penerima aliran suap proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2018, 07:43 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 07:43 WIB
Kasus Korupsi PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Johannes Budisutrisno Kotjo
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Johannes diperiksa sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan suap PLTU Riau-1 akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (4/10/2018). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jaksa KPK akan membeberkan para penerima aliran suap proyek senilai USD 900 juta.

"Tentu tidak hanya soal penerimaan atau pemberian uang, tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Oktober 2018.

Febri mengatakan, dalam dakwaan juga akan mengungkap pertemuan beberapa pihak terkait kasus ini. Tak hanya mereka yang sudah dijadikan tersangka, Febri menyatakan ada nama-nama pejabat lain yang turut serta dalam pertemuan tersebut.

"Itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut, termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek PLTU Riau-1 sampai melibatkan konsorsium. Itu menjadi bagian yang akan dibuktikan pada proses persidangan," kata Febri.

Febri juga berharap, masyarakat ikut memantau jalannya persidangan. Sebab, proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini merupakan proyek pemerintah agar masyarakat mendapatkan pasoka listrik yang baik.

"Jadi kami harap di persidangan pertama untuk terdakwa pertama ini bisa lebih mengungkap bagaimana proyek PLTU Riau-1 ini, di dalamnya ada upaya-upaya dugan percepatan dan ada aliran dana di sana yang mengalir pada sejumlah pihak," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya