Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara akibat kebohongannya pada publik. Polisi juga akan menjerat penyebar berita bohong yang viral lewat media sosial.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (4/10/2018), Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi atau Kopi Pojok melaporkan 17 tokoh politik, termasuk aktivis Ratna Sarumpaet terkait dengan berita bohong soal penganiayaan.
Pada Rabu malam, giliran Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet dan sejumlah politisi lain ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Orang-orang selain Ratna yang ikut menyebarkan hoaks lewat media sosial juga ikut dilaporkan. Mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28.
Polisi menegaskan, laporan atas aktivis Ratna Sarumpaet akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Kini ancaman hukuman 10 tahun penjara menanti Ratna. (Karlina Sintia Dewi)