Patroli, Jakarta - Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung. Pria ini ditangkap karena membunuh pedagang sayur di pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (6/10/2018), sebelumnya korban yang tengah menyebrang jalan terserempet mobil kemudian mengeroyok dan mencaci maki pelaku. Namun, menurut pelaku, bukan dia yang menyebabkan korban terserempet mobil.
Satu hari kemudian, pelaku mendatangi korban dan menikamnya dengan sebilah pisau. Korban yang kondisinya kritis dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Advertisement
Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Akibat kasus pembunuhan ini, kakek yang berusia 60 tahun itu mendekam di tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)