Sejak 2012, 34 Kepala Daerah Terciduk OTT KPK

Sebanyak 34 kepala daerah terjaring OTT KPK sejak 2012 dan sebagian besar terkait proyek. Ini penjelasan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Okt 2018, 11:36 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 11:36 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 2012, sebanyak 34 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu menangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Sejak 2012, hingga tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan kemarin, KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Namun, semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Dia mengatakan, modus yang paling menonjol adalah penerimaan uang sebagai fee proyek. Menurut dia, modus ini ada hampir di semua kasus yang menjerat kepala daerah.

"Namun ada beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus," ujar Febri.

Dia menilai, praktik korupsi dalam bentuk suap telah merusak proses demokrasi lokal termasuk pilkada serentak, yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin bersih dan merakyat. Febri menjelaskan, biaya politik yang tinggi saat pemilihan diduga menjadi salah satu faktor terjadinya korupsi.

"Dalam OTT para kepala daerah ini, terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali, dan pengumpulan mantan tim sukses untuk mengelola proyek di daerah tersebut," jelas Jubir KPK.

 

Regulasi Baru

20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi 2
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Untuk itu, KPK mendesak penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara struktural. Pemerintah pun diminta segera membuat regulasi baru mengenai struktur pengawas internal agar tidak dikendalikan oleh kepala daerah.

"APIP yang lebih independen dapat memetakan siapa saja pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah, melakukan review sejak awal proses penganggaran, pengadaan, hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu. Butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini," tutur Febri.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya