Dianggap Terlibat Kasus Berita Hoaks, Fadli Zon Kembali Dilaporkan ke Polisi

Fadli Zon menjadi salah satu yang dilaporkan karena dianggap terlibat penyebaran berita bohong tersebut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2018, 07:35 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 07:35 WIB

Fokus, Jakarta - Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian melaporkan Ketua DPR RI Fadli Zon terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Fadli Zon menjadi salah satu yang dilaporkan karena dianggap terlibat penyebaran berita bohong tersebut.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/10/2018), laporan demi laporan terhadap sejumlah orang yang dinilai terlibat dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terus terjadi di Bareskrim Mabes Polri.

Setelah sebelumnya Farhat Abbas, kini giliran Ketua Banteng Network yang melaporkan terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menjadi satu-satunya tokoh yang dilaporkan oleh Jack, lantaran dinilai sebagai orang pertama penyebar berita bohong tersebut. Tidak hanya menuntut Fadli Zon untuk meminta maaf dalam laporan ini, Jack juga menginginkan agar Fadli diproses secara hukum.

Sejumlah barang bukti seperti screenshot cuitan Fadli di Twitter dianggap bukti keterlibatannya. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya