Jokowi: Menghilangkan Korupsi Harus Ada Partisipasi Masyarakat

Menurut Jokowi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PP tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Okt 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 13:25 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku ingin melibatkan masyarakat dalam mencegah, mengurangi dan menghilangkan budaya korupsi.

Dengan alasan itu, ia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Dalam PP itu diatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

"Kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," kata Jokowi usai membuka Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Presiden mengatakan, PP itu memang mengatur tentang pemberian penghargaan untuk para pelapor. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PP tersebut.

"Nanti tanya Menteri Keuangan, kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menambahkan mekanisme pelaksanaan PP itu nanti akan diatur oleh kementerian terkait.

"Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti," tandas Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penghargaan Uang Tunai

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari situs setneg.go.id pada Selasa 9 Oktober 2018.

Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

Sementara, pada Pasal 20 mengatur mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. Penghargaan pun akan dialokasikan dalam anggaran masing-masing penegak hukum.

Di samping pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya