Tersangka Suap Panitera PN Jakpus Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

KPK menentapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 12 Okt 2018, 14:19 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 14:19 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Eddy Sindoro, tersangka kasus suap panitera PN Jakpus Eddy Nasution menyerahkan diri ke KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan informasi itu.

"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK," kata Agus kepada Liputan6.com. Jumat (12/10/2018).

Ia mengatakan, penyerahan diri Eddy berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, polri dan imigrasi, serta informasi dari masyarakat. Eddy menyerahkan diri di Singapura.

"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura" ujar Agus.

Namun, ia belum mau menjelaskan rincian penyerahan diri Eddy.

"Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui Konferensi Pers sore ini," lanjutnya.

 

Jadi Tersangka Sejak 2016

Eddy sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus. Sejak 2016 menjadi tesangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya