Pemerintah Pangkas Syarat Penerima Bantuan Korban Gempa NTB

Awalnya syarat penerima bantuan bagi korban gempa NTB mencapai 17 item.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2018, 15:39 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 15:39 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memangkas syarat untuk para korban bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan syarat itu sengaja dilakukan untuk mempermudah warga NTB khususnya korban gempa mendapat bantuan rehabilitasi rumah.

"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan, tebel. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu, " kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dari hasil rapat bersama sejumlah menteri terkait, Wiranto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati pemangkasan syarat bagi korban gempa NTB. Awalnya yang 17 syarat, kini dikerucutkan menjadi satu syarat saja.

"Sementara kita rapatkan di sini, kita sisir, maka tadi tinggal tiga syarat kita pertahankan. Tapi setelah kita coba lebih kaji lagi, ternyata masih bisa tinggal satu syarat. Sehingga mempermudah pencairan dana," terang Wiranto.

 

Soal Pertanggungjawaban

Namun, mantan Panglima ABRI ini enggan mengungkapkan syarat bagi korban gempa yang akan menerima dana bantuan rehabilitasi rumah. Yang pasti, kata Wiranto, syarat tersebut meliputi pertanggungjawaban, penyaluran, pengawasan dan penggunaan dana tersebut.

"Setelah sampai sana (warga), dibangun rumah beneran. Bukan untuk macem-macem, ya rumahnya juga tahan gempa. Sehingga tadi masalahnya agak terlambat pembangunan rumahnya, karena dananya cairnya seret. Kenapa seret, ternyata persyaratannya terlalu banyak," ucap Wiranto.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya