Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AD menangkap dua oknum anggota TNI AD. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkotika di Cilegon, Banten, sebanyak 63.573 butir ekstasi.
"Dalam kasus penangkapan di cilegon dengan Barang bukti ekstasi 63.573 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).
Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD. Penangkapan ini sendiri hasil operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.
Advertisement
"Tersangka dua oknum anggota TNI berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan. Keduanya ditangkap pada 29 September 2018," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah diserahkan ke POM TNI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me'eng narapidana di Lapas Salemba.
Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Â