Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Polisi, Ini Respons Nasdem

Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan Nasdem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.

oleh Putu Merta Surya PutraIka Defianti diperbarui 16 Okt 2018, 15:53 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 15:53 WIB
Rizal Ramli
Mantan Menko Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Ditemani 60 pengacara, Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa sekitar 1500-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat Kantor Bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya," ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan Nasdem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.

"Padahal tidak pernah ada satu hal apa pun di televisi ataupun di media kami menyebut nama Nasdem," ujarnya.

Tak hanya itu, Rizal menyangkal bila pernah mengatakan Surya Paloh brengsek. Ungkapan tersebut, lanjut dia, untuk merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi dengan mengatakan tuntutan yang mengada-ngada tersebut, kami rasa dugaan Surya Paloh dan Nasdem merusak nama baik kami. Itu akan kami ajukan (sebagai laporan)," jelas Rizal.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Terkait hal itu, Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan Rizal Ramli. Namun, dia menegaskan, Rizal Ramli seharusnya bisa segera mengklarifikasi saat pihaknya melayangkan somasi terkait ucapannya di stasiun televisi.

"Tidak masalah, itu hak Pak Rizal Ramli untuk melaporkan laporan ke manapun atas nama apapun. Kalau Pak Rizal paham hukum kan, jika ingin mengklarifikasi bisa dilakukan ketika kita mensomasi atau saat pemeriksaan BAP terkait laporan kita. Kami dari kuasa hukum Pak Surya Paloh sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan," ucap Taufik kepada Liputan6.com.

Dia menuturkan, jika Rizal tak merasa menuduh Surya Paloh, harusnya berani mencabut perkataannya.

"Jika memang menurut Pak Rizal Ramli ia tidak bermaksud menyatakan hal-hal yang sudah ia sampaikan di televisi, yakni menuduh Pak Surya bermain impor, sehingga Presiden takut menegur, semestinya Pak Rizal cabut kata-katanya sebagaimana permintaan dari somasi kami. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga kami terpaksa membuat laporan polisi," jelas Taufik.

Dia menegaskan, perkataan Rizal Ramli, persepsi yang terbangun, bahwa kalimat tersebut seolah-olah Surya Paloh bermain impor.

"Padahal itu salah besar. Karena Pak Surya sama sekali tidak pernah turut campur terhadap kebijakan impor. Seorang yang negarawan semestinya jika salah harus berjiwa besar mengakui kesalahannya dan meluruskan persepsi yang keliru akibat pernyataannya," Taufik memungkasi.

Ramai-Ramai Laporkan Rizal Ramli

Rizal Ramli
Pakar ekonomi Rizal Ramli menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10). Didampingi sejumlah kuasa hukum, Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, para petinggi Partai Nasdem melaporkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya adalah Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal Ramli dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV 4 September 208, dan program Indonesia Business Forum di Tv One 6 September 2018. Rizal diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Taufik Basari menyatakan laporan ini dilakukan karena Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan. Dalam somasi tersebut Rizal Ramli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3 x 24 jam.

"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh," kata Taufik, Senin (17/9/2018).

Taufik menghimbau agar Rizal Ramli bersikap ksatria. Jika terdapat pernyataannya yang keliru semestinya siap untuk mengakui kekeliruannya dan mencabutnya perkataannya agar tak tidak dimanfaatkan pihak lain.

"Urusan perbedaan pendapat Rizal Ramli mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan dengan Pemerintah. Silakan berbeda pendapat. Urusan Rizal Ramli dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu," Taufik memungkasi.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya