Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi. Neneng langsung menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Dalam pemeriksaan, Neneng Rahmi mengaku menerima suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat pimpinan Neneng Rahmi, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90 ribu, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Febri menyatakan, pihak lembaga antirasuah menghargai pengakuan Neneng Rahmi meski belum bisa mengembalikan uang suap tersebut. Menurut Febri, hal tersebut akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â