Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan kasus pencemaran limbah medis tidak terjadi lagi. Ini disampaikannya dalam Kongres Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (17/10/2018).
"Saya dengar ada dua tersangka (kasus pencemaran limbah medis). Hal-hal seperti ini yang harus kita selesaikan," tegas Jokowi.
Guna memutus rantai pencemaran limbah medis, Jokowi meminta masukan dokter dan tenaga medis. Apakah masukan tersebut terkait dengan revisi undang-undang pengelolaan limbah medis atau langkah konkret lainnya.
Advertisement
"Tolong saya diberi masukan detail sehingga saya bisa memutuskan, entah revisi UU atau apa. Kita memang terlalu banyak peraturan. Saya sudah mulai putus-putus yang namanya aturan regulasi," tuturnya.
Jokowi menyadari banyaknya regulasi kerap menyulitkan tenaga medis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, Jokowi meminta DPR untuk tidak membuat banyak UU.
"Saya bilang ke DPR, UU jangan banyak-banyak ah. Regulasi menteri jangan terlalu banyak, regulasi yang paling penting etika moral tanggung jawab profesi masing-masing, 42.000 regulasi bayangkan kita sendiri yang pusing," ujar Jokowi.
Â
2 Tersangka Pencemaran Limbah Medis
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan dua direktur rumah sakit di wilayah setempat sebagai tersangka kasus pencemaran limbah medis. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) dan pimpinan rumah sakit swasta.
Kasus pencemaran limbah medis ini melibatkan tiga rumah sakit di Aceh Barat, yakni RSUD-CND Meulaboh, Rumah Sakit Swasta Montella, dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement