Menhub Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR

Menurut Budi, perilaku kedua bawahannya yang menjadi tersangka peluru nyasar tidak pantas ditiru. Sebab mereka berada di luar kantor saat jam kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Okt 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 06:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kasus peluru nyasar yang melibatkan dua anak buahnya. 

Diketahui dua pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan, IAW dan RMY, menjadi tersangka dalam kasus peluru nyasar. Keduanya menjadi tersangka atas penembakan gedung DPR Senin 15 Oktober 2018.

Keduanya diketahui meminjam senjata AG, yang merupakan anggota Perbakin, untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan sehingga terjadi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR.

Menurut Budi, perilaku kedua bawahannya itu sangat tidak pantas ditiru. Sebab mereka berada di luar kantor saat jam kerja dan bukan untuk kepentingan pekerjaan.

"Itu kegiatan individu mereka. Saya prihatin, pasti itu satu perbuatan tidak patut," ujar Budi di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Untuk masalah sanksi, Budi menyatakan menyerahkan semuanya ke penegak hukum. Dia berharap, dua anak buahnya yang terlibat kasus peluru nyasar dihukum sesuai tindakan yang telah mereka perbuat.

"Saya serahkan pada hukum, hukum akan bicara sanksi bagi semua orang di bawah, tidak terkecuali ASN. P‎asti ada hukum yang menambahkan persidangan yang memberatkan," tandas Budi Karya Sumadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi dari Perbakin

Hasil pemeriksaan diketahui, senjata yang digunakan oleh IAW dan RMY adalah milik AG.

Karena terdaftar sebagai anggota Perbakin, AG terancam akan mendapat sanksi dari organisasi itu.

"Kalau secara organisasi pasti kena (sanksi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Jenderal yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta itu mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran pemilik senjata tak mendampingi kedua tersangka saat latihan menembak.

"Itu juga salah lagi, dia minjem orangnya tak ada di tempat. Harusnya yang punya senjata di situ mendampingi," kata Setyo.

Namun Setyo belum bisa menjawab apakah pemilik senjata bisa dijerat pidana. "Kalau pidana nanti cek penyidik, apakah dia kena turut serta, bisa saja," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya