KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro terkait Suap Meikarta

KPK menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan .Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Okt 2018, 22:08 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 22:08 WIB
Billy Sindoro Resmi Ditahan KPK
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Billy Sindoro resmi ditahan terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kali ini, tim KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di daerah Tangerang, Banten.

"Saat ini tim KPK sedang lakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).

Tim KPK sebelumnya terlebih dahulu menggeledah kantor Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," ujar Febri.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

 

 

8 Tersangka Lain

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya