Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan DS (28) sebagai tersangka atas meninggalnya BIB anak kandungnya, yang dianiaya pacarnya Gian Navara Gunawan (28).
Penetapan tersangka dilakukan setelah setelah DS menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik, Rabu (17/10/2018).
"Status DS kini sudah jadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Mapolresta Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agah Sonjaya.
Advertisement
Berdasarkan keterangan Gian Navarra, DS ikut serta menganiaya bocah laki-laki berusia dua tahun 11 bulan itu.
"Meskipun hal itu tak diakuinya, tapi dia mengetahui perbuatan pacarnya dan melakukan pembiaran. Itulah yang membuat dia juga dijadikan tersangka," ucap Agah.
Atas perbuatannya, ibu kandung BIB dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berujung Kematian
Sebelumnya, Gian Navara Gunawan (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pria warga Jatiasih, Bekasi ini ditangkap lantaran diduga menganiaya anak pacarnya yang masih balita berinisial BIB hingga berujung kematian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2018). Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh pelaku dengan menarik telinganya lalu diseret ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi sekujur tubuh korban siram dengan air dingin. Korban kemudian dibawa ke pojok ruangan dan disuruh berdiri.
Selanjutnya, korban oleh Gian dipukul menggunakan tangan pada bagian perutnya secara berulang.
Penganiayaan tersebut terbongkar setelah dokter Rumah Sakit Azra curiga mendapati tubuh korban luka lebam dan melapor ke Polsekta Bogor Utara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement