Sandiaga Siap Jawab Amarah Menteri Susi soal Izin Penangkapan Ikan

Menteri Susi menerangkan, sejak 7 November 2014, kementeriannya sudah membebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT untuk menangkap ikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Okt 2018, 06:39 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 06:39 WIB
Antusias Warga Saksikan Duel Menteri Susi dan Sandi di Danau Sunter
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno bertanding selama Festival Danau Sunter, Jakarta, Minggu (25/2). Pertandingan ini menjadi daya tarik masyarakat yang ingin melihat kedua tokoh tersebut bertanding. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno siap menjawab amarah Manteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti soal izin penangkapan ikan yang disebutnya dipersulit pemerintah. Namun, Sandi meminta waktu agar jawaban yang diberikan bisa gamblang dan jelas.

"Bu Susi besok ya. Nanti kita bicarakan, selama saya belum ditenggelamkan nanti saja," ujar Sandiaga sambil bergurau, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.

Menteri Susi lewat pernyataan persnya kepada media mengaku geram dengan pernyataan Sandiaga saat berkampanye di pusat pengalengan ikan di Indramayu, Jawa Barat. Sandi berjanji mempermudah izin nelayan--yang menurut pengakuan mereka dipersulit pemerintah.

Susi, yang mengetahui hal tersebut, langsung meluruskan. Menurut dia, tidak ada izin bagi nelayan dalam mencari ikan yang dipersulit.

"Saya tegaskan, nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton (GT) tidak diwajibkan mengurus izin, baik menangkap ikan maupun pelayaran. Kata Pak Sandi, izin akan dipermudah nanti. Saya mau confirm, selama ini KKP tidak pernah menyulitkan izin-izin penangkapan ikan," tutur Menteri Susidi Gedung KKP, hari ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menteri Susi: Negara Bebaskan Nelayan

(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Menteri Susi menerangkan, sejak 7 November 2014, kementeriannya sudah membebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT untuk menangkap ikan.

Kapal yang wajib berizin adalah mereka yang berkapasitas di atas 10 GT. Adapun untuk di atas 30 GT mengurus izin ke pusat.

"Jadi, jangan asal ngomong dulu. Belajar dan baca dulu Undang-Undang Perikanan, baru komentar. Saya tidak suka sektor riil seperti ini dibawa ke ranah politik. Saya marah dan ini sudah diingatkan. Mestinya politikus itu kalau mau buat komentar harus banyak riset dulu," tegas Susi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya