Ahmad Dhani Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Ucapan Idiot Selasa Depan

Ahmad Dhani juga telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Okt 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2018, 13:12 WIB
Ahmad Dhani dan Artist Roemah Djoeang
Ahmad Dhani dalam acara "Berbagi untuk Sulteng" yang bertempat di Beyond Bar & Cafe, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018) ini. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa 23 Oktober 2018. Kasus hukum itu terkait videonya yang viral saat ia menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan kata 'idiot'.

"Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Bukan itu saja, Ahmad Dhani juga telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap pentolan band legendaris Dewa 19 itu.

"Ya (sudah dicekal). Yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa depan. Penyidik juga memberikan dua pilihan kepada Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan atau menunggu dijemput paksa.

"Kita akan memberikan batas waktu pemanggilan hingga Selasa. Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat (pemanggilan dengan perintah membawa)," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat 19 Oktober 2018.

 

Dhani Tersangka

Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan El
Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi meringankan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," sambungnya.

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya