Razia Tempat Hiburan di Tambora, Tim Gabungan Amankan 52 Orang Positif Narkoba

Mereka yang positif narkoba dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Okt 2018, 14:04 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2018, 14:04 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) Old City. Dalam razia itu, petugas menemukan empat butir ekstasi dan mengamankan 52 orang yang positif narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury menjelaskan, pihaknya menerjunkan 75 personel yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brimob Polda Metro Jaya.

Selain itu juga melibatkan beberapa K-9 milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Razia dilakukan Minggu 21 Oktober dini hari. Sasarannya adalah Tempat Hiburan Malam (THM) Old City di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Kota Jakarta Barat.

Dalam razia itu, petugas melakukan tes urine terhadap 156 pengunjung. Hasilnya, 52 positif narkoba. Selain itu juga, disita empat butir ekstasi.

"Yang positif Narkoba di antaranya 19 orang wanita dan pria 33. Seluruhnya adalah pengunjung. Kami juga temukan ekstasi tak bertuan," ucap Maria dalam keterangan tertulis, Minggu (21/10/2018).

Sementara itu, mereka yang positif narkoba dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya