Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur telah mengajukan permohonan cekal untuk musikus Ahmad Dhani ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya. Pentolan band Dewa itu dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Menurut dia, pencekalan Ahmad Dhani dilakukan untuk mempercepat penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Dedi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Advertisement
Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Belum ada penahanan dalam kasus tersebut. Namun polisi telah mengajukan permohonan cekal bepergian ke luar negeri.
Rencananya, Ahmad Dhaniakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.
"Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat. Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat 19 Oktober 2018.
Dugaan
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement