Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicekal 6 Bulan

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 14:14 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 14:14 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail berpergian ke luar negeri. Nur Mahmudi dicegah selama enam bulan ke depan.

"Tersangka NM kemarin kita lakukan pencegahan, 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Proyek itu terealisasi pada 2015 lalu.

Menurut Argo, berkas kasusnya dikembalikan kejaksaan ke polisi, Kamis 4 Oktober 2018.

"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Rugikan Rp 10,7 Miliar

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya