Mendagri: Dana Kelurahan Sudah Dibahas 2 Tahun, Tak Terkait Politik

Dana kelurahan juga sudah dibahas pemerintah dan DPR, yang mewakili semua partai.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Okt 2018, 20:08 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 20:08 WIB
Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bantuan dana kelurahan ada kaitannya dengan situasi politik jelang Pilpres 2019. Dia menegaskan, dana kelurahan yang tengah dibahas pemerintah pusat tidak ada kaitannya dengan tahun politik.

"Itu sudah dua tahun. Kalau dikaitkan sama politik, ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua pasti diisukan, loh kok deket dengan Pilpres. Dipisahkan dong. Perencanaan anggaran itu bukan bagian daripada politik," ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Selain itu, kata Tjahjo, pembahasan dana kelurahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR. Sehingga tidak mungkin ada maksud terselubung dari calon petahana memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan politik.

"Jadi kalau dikatakan itu ada pertimbangan politis, nggak ada, wong dibahas dengan DPR. DPR kan juga mewakili seluruh parpol," katanya.

Politikus PDIP itu menjelaskan, dana kelurahan muncul atas usulan para Wali Kota di seluruh Indonesia. Mereka mengeluhkan adanya kecemburuan sosial dari kelurahan terhadap bantuan pemerintah berupa dana desa.

"Sekarang di Sumatera kan banyak kelurahan yang mengajukan diri sebagai desa. Kan nggak fair juga. Ini niatnya supaya adil," ucap Tjahjo.

Tjahjo belum bisa menyampaikan kapan dan bagaimana implementasi pencairan dana kelurahan. Sebab rencana pemberian bantuan tersebut tengah dibahas di level pusat.

Namun dia menyebut, bantuan yang dikeluarkan untuk kelurahan lebih kecil ketimbang dana desa. Sebab, kelurahan disebut sebagai SKPD yang sudah memiliki pos anggaran dari APBD.

 

Stimulus

Belum ada nilai pasti besaran dana yang akan diberikan untuk kelurahan. Tjahjo menyebut, bantuan itu diberikan kepada kelurahan sebagai stimulan untuk mempercepat pembangunan.

"Jadi bukan hal yang baru. Itu keluhan Wali Kota dua tahun lalu. Tapi kan kemarin konsentrasi kami ke dana desa dulu. Nah sekarang baru memikirkan kelurahan, tapi stimulan apakah Rp 100 juta atau Rp 10 juta, tapi ada perhatian tambahan. Itu saja," kata Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya