Ini 3 Status Tersangka yang Disandang Ahmad Dhani

Ujaran 'idiot' yang diucapkan kepada orang-orang yang mengadangnya di deklarasi tagar 2019 ganti presiden, membuat Dhani menambah status tersangka yang dia miliki.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 20:34 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 20:34 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video blog melalui akun Facebooknya. Ujaran 'idiot' yang diucapkan kepada orang-orang yang mengadangnya di deklarasi tagar 2019 ganti presiden, Minggu 29 Oktober 2018 membuat Dhani menambah status tersangka yang dia miliki.

Hingga saat ini, Dhani paling tidak telah menyandang tiga status tersangka, yaitu:

1. Dugaan Penghinaan Kepada Presiden

Ahmad Dhani menjadi satu dari tujuh orang yang diduga terkait upaya makar. Suami dari Mulan Jameela ini ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016 dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kader Partai Gerindra ini melontarkan kata-kata kasar kepada Jokowi saat orasi demonstrasi, Jumat 4 November 2016. Atas perbuatannya, Dhani dikenakan Pasal 2017 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1,5 tahun.

Namun demikian, pihak kepolisian akhirnya memulangkan Dhani setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 1x24 jam. Ancaman hukuman yang menjerat Dhani kurang dari 5 tahun penjara, membuatnya tidak wajib ditahan.

"Alasan tidak ditahan ini berdasarkan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif, dan lebih bersifat pada alasan kemanusiaan. Karena, kan menahan ini tidak harus," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu, 3 Desember 2016.

2. Ujaran Kebencian di Media Sosial Twitter

Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tidak berhenti pada ujaran kebencian di dunia nyata, Dhani kembali mengulangi perbuatannya melalui akun Twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST

Pentolan grup band Dewa 19 ini diduga mengunggah cuitan bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok, Senin, 6 Maret 2017.

Meski sudah meminta maaf, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi, Kamis,9 Maret 2017.

Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.

Saat itu, polisi belum berpikir untuk menahan dan melakukan pencekalan Ahmad Dhani ke luar negeri. Walaupun begitu, polisi tetap mempertimbangkan opsi tersebut.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau seandainya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan," ucap Iwan Kurniawan, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.

Suami penyanyi Mulan Jameela ini baru menjalankan sidang perdana kasus ini sebagai terdakwa, Senin 16 April 2018. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang sarat dengan ujaran kebencian, di antaranya:

1. Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin;

2. Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya;

3. Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras.

Tiga unggahan itu dikirim oleh Suryo Pratomo Bimo selaku admin Twitter pribadi Dhani. Pesan tersebut dikirimkan Dhani melalui aplikasi chatting Whatsapp.

3. Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo (kiri) bersiap membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ini adalah kasus terbaru yang menimpa ayah Al, El, dan Dul ini. Kejadian bermula dari video blog yang dia rekam saat hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 29 Agustus 2018.

Dalam video yang diunggahnya ke Facebook, Dhani menyebut orang-orang yang mengadangnya idiot.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video tersebut.

Ucapannya dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, dan direspon dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani juga dicekal pergi ke luar negeri. Hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk mempercepat penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Selasa (23/10/2018). Ini adalah panggilan kedua bagi Dhani yang sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 18 Oktober kemarin tetapi tidak hadir.

Jika pada panggilan ketiga, Ahmad Dhani kembali mangkir, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan yang disertai dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Polisi sudah mengajukan panggilan kedua. Apabila dalam panggilan kedua saudara AD tidak datang, maka penyidik punya kewenangan secara paksa saudara AD untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Dedi, Senin, 22 Oktober 2018. (Melissa Octavianti)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya