Polisi Bekuk 5 Pelajar Terlibat Tawuran di Tangerang

Terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang terkapar luka parah, lima pelajar dari SMK Yupentek 2 Curug Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Okt 2018, 20:08 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 20:08 WIB
Lima pelajar pelaku tawuran dibekuk polisi satuan Resort Tangerang Selatan.
Terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang terkapar luka parah, lima pelajar dari SMK Yupentek 2 Curug Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi.

Liputan6.com, Tangerang - Terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang terkapar luka parah, lima pelajar dari SMK Yupentek 2 Curug Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, lima pelajar yang diamankan itu terbukti melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korbannya, saat melakukan aksi tawuran pada Kamis 18 Oktober 2018. Kelima tersangka adalah D (16), R (16), D (16), S (16) dan I (17).

"Mereka yang melakukan penganiyaan dengan barang bukti senjata tajam dan tumpu," ujar Kapolres di Mapolsek Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/10/2018).

Kapolres lebih lanjut menjelaskan, awal mula tawuran terjadi dari adanya pertandingan futsal antar dua sekolah tersebut. Saat futsal itu ada perselisihan yang kemudian keduanya janjian tawuran di Jalan Raya STPI, Curug Kabupaten Tangerang.

"Masing-masing pihak dibekali senjata tajam saat beraksi di Jalan Raya STPI, curug kulon, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang," kata Fadly. 

Saat kejadian itu, pelaku melukai korbannya Muhamad Aditya (18), bekas pelajar SMK mandiri Panongan yang mengalami luka berat di pergelangan tangan kiri korban. Setelah kejadian, pelajar dari kedua sekolah langsung kabur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat celurit, satu parang berbentuk angka tujuh, dua parang, satu sepeda motor dan pakaian yang ada bercak darah. Atas perbuatan kelima pelajar aktif tersebut, Polisi menyangkakan para pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

"Semua tersangka masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kecuali korban MA ini berusia 18 tahun sudah drop out dari sekolah," ungkapnya.  

Polisi berharap, tak ada lagi peristiwa tawuran di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Padahal dalam mencegah tawuran terjadi, kepolisian mengaku telah berkali-kali melakukan upaya persuasi terhadap pelajar, untuk tak melakukan aksi yang sama. 

"Sudah berkali kali kami secara persuasi menyampaikan untuk tak ada aksi tawuran. Dengan adanya ini, kami akan tindak tegas pelaku, dengan sanksi maksimal," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya