Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terpidana penerimaan suap kuota impor gula, Irman Gusman, mengatakan pihaknya bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada beberapa ahli yang kita akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," ujar kuasa hukum Irman, SF Marbun, usai sidang PK, Rabu (24/10/2018).
Dia enggan menjelaskan lebih jauh alasan Hamdan dijadikan saksi pada persidangan untuk mantan Ketua DPD tersebut.
Advertisement
Hanya, Irman Gusman saat ditanya secara terpisah, mengaku Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan upaya hukum tertinggi itu.
"Insyaallah, mohon doanya saja," kata Irman.
Irman Gusman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Hak Politik Dicabut
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Advertisement