Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini melakukan pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2019.
"Karena dewan ini bertemu, nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur, kemudian gubernur baru menetapkan," kata Anies di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga
Karena hal itu, dia menyebut kemungkinan UMP DKI akan segera diumumkan kepada masyarakat. "Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," jelasnya.
Advertisement
Sebelumnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dinilai membebani pelaku usaha di Ibu Kota. Oleh sebab itu, pengusaha meminta agar kenaikan upah minimum pada tahun depan hanya lima persen.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dalam kondisi ekonomi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan. Sebab, perusahaan masih memiliki kewajiban lain yang juga tidak bisa ditunda.
"Jika kondisi ekonomi kita stabil, nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Â
Tuntutan Serikat Buruh
Tak hanya itu, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 20-25 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03 persen. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak sembarang dalam menuntut kenaikan UMP 2019 hingga 25 persen.
Kenaikan sebesar ini didasarkan atas hasil survei yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 62 item, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement