Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Putusan tersebut memperkuat proses hukum KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga
Ia mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi. Menurut Febri, penyidikan terhadap Irwandi akan segera dirampungkan dan naik ke meja hijau.
Advertisement
"Saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf. Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum
"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi dalam amar putusannya.
Â
Diduga Terima Suap
KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement