Liputan6.com, Jakarta - Sejak kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober 2018, muncul petisi di situs change.org untuk pembubaran Banser. Hal yang dipersoalkan ialah kalimat tauhid yang tertulis dalam bendera tersebut karena dinilai menistakan kalimat tersebut.
Menanggapi petisi ini, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Banser pendiri republik. Yang membubarkan Banser ya ahistoris. Yang mendirikan republik ini ya Banser. Yang mendirikan republik ini Banser," kata Helmy di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Mantan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) ini mengatakan, Banser ikut berjuang untuk republik ini pada masa kolonialisme. Termasuk juga ikut terlibat dalam penumpasan PKI.
"Sahamnya besar Banser. Peristiwa PKI juga Banser yang melakukan penumpasan sejarah yang begitu rupa besar. Banser ini komisaris bangsa," terangnya.
Petisi pembubaran Banser ini juga menurutnya berunsur politis. Karena kesalahan beberapa orang ditimpakan kepada organisasi. Seperti diketahui, sampai malam ini, petisi telah ditandatangani 125 ribu orang.
"Itu yang saya bilang politik di situ. Salah satu orang ditimpakan kepada masalah organisasi, hal yang lain," jelasnya.
Agar masalah ini tak dibawa ke politik, Helmy mengatakan polisi harus bertindak cepat. Sehingga situasi menjadi tenang dan tak muncul keributan di tengah masyarakat.
"Saya kira ini kita percayakan kepada polisi untuk melakukan mengambil tindakan. Kami harap tidak ditarik ke politik. Menenangkan situasi," pungkas Hemly.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
GP Ansor Serahkan ke Hukum
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan menyerahkan pada hukum yang berlaku bilamana ada pihak yang merasa dirugikan terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera mirip HTI. Hal ini merespons langkah Polri yang akan memproses hukum aksi vandalistis tersebut.
"Ini negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain, silakan diproses hukum," tegas Yaqut saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/10/2018).
Yaqut mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kelompok atau individu yang akan melaporkan aksi anggota Banser di Garut yang membakar bendera mirip HTI.
"Silakan dilaporkan, kami tidak akan menghalang-halangi. Kami taat pada proses hukum," ujar Yaqut.
Meski demikian, bila aksi tersebut berujung pada pemolisian maka pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum."Akan kami dampingi untuk bantuan hukumnya," kata Yaqut.
Mabes Polri memastikan pihaknya memproses hukum kasus pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat yang viral. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarkelompok.
Â
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement