KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Saksi Kasus Proyek PLTU Riau-1

Sofyan Basir menjelaskan mekanisme penunjukan langsung dalam proyek tersebut hingga keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham.

oleh Mevi Linawati diperbarui 26 Okt 2018, 07:56 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 07:56 WIB

Fokus, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menjadi saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang 25 Oktober 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (26/10/2018), Sofyan Basir menjelaskan mekanisme penunjukan langsung dalam proyek tersebut hingga keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan sekjennya Idrus Marham.

Dalam keterangannya pada majelis hakim, terungkapnya kongkalikong proyek yang dikelola PLN itu diakui oleh Sofyan Basir. Saat itu dia dipertemukan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih kepada Setya Novanto.

Saat itu, Setnov bepesan agar Novanto dilibatkan dalam proyek listrik Jawa 3 dan segera direalisasikan untuk kebutuhan masyarkat. Menurut Sofyan, saat itu banyak perusahaan yang menginginkan proyek pembangkit listrik. Namun karena alasan teknis, proyek tersebut dilakukan sistem penunjukan langsung.

Tidak hanya Novanto, jaksa KPK juga mencecar Sofyan Basir terkait permintaan 30 unit mobil ambulans oleh Idrus Marham yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini kepada Sofyan.

Menurut Basir, dia hanya menyarankan kepada Idrus, jika PLN hanya bisa menyediakan tiga unit ambulans melalui CSR PLN. Namun membantah jika permintaan tersebut terkait kasus PLTU. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya