Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Lucas, advokat ke tahap penuntutan. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat.
"Hari ini Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas, Advokat) dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Lucas yang merupakan pengacara dari Eddy Sindoro akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur guna melengkapi berkas penyidikan Lucas.
Advertisement
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," sambung Febri.
Pengembangan Kasus
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.
Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.
Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement