Polri: Tak Ada Merah Putih Saat Bendera Hitam Dikibarkan di DPRD Poso

Selain Kantor DPRD Poso, bendera hitam dengan tulisan kalimat tauhid juga sempat berkibar di Alun-alun Sintuwu Maroso.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Okt 2018, 14:37 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 14:37 WIB
Bendera hitam
Kabareskrim Perintahkan Usut Pengibaran Bendera Hitam di Poso yang Viral. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah melakukan rekonstruksi terkait kasus pengibaran bendera berwarna hitam dengan tulisan kalimat tauhid dan pedang di Kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penurunan bendera Merah Putih pada peristiwa yang viral tersebut.

Semula polisi menduga para peserta Aksi Bela Tauhid itu menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera hitam. Namun, ternyata Merah Putih yang ada di lokasi merupakan bendera milik peserta aksi.

"Ternyata bendera Merah Putih yang ada di Kantor DPRD itu tidak dikibarkan. Informasi dari internal DPRD kondisinya (bendera) rusak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Selain Kantor DPRD Poso, bendera hitam dengan tulisan kalimat tauhid juga sempat berkibar di Alun-alun Sintuwu Maroso.

"Sama juga yang di alun-alun. Itu tiang hanya digunakan untuk upacara bendera bulanan. Jadi kosong juga kondisinya," kata Dedi.

Meski begitu, pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut. Apalagi viralnya video pengibaran bendera hitam di Kantor DPRD Poso itu memicu kontroversi di masyarakat.

"Masih didalami terus, dikaji ulang kembali. Apabila nanti terlihat tindak pidananya, pasti akan ditindaklanjuti yang mengacu pada arahan Pak Kabareskrim kemarin," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penghinaan terhadap Negara

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto memerintahkan jajarannya mengusut kasus pengibaran bendera berwarna hitam di halaman Kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah yang viral. Diduga, mereka menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dan pedang.

"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No 24 Tahun 2009 Pasal 24 jo Pasal 65 jo Pasal 66," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018 malam.

Tindakan itu, kata Arief, sebagai bentuk penghinaan terhadap negara. Mereka dinilai tidak menghormati jasa-jasa pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah.

"Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini, apalagi sudah viral di medsos. Akan bisa diikuti oleh orang lain ditempat lain. Ini menyangkut kewibawaan negara," ucapnya.

Di media sosial memang beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan kalimat tauhid dan pedang di bawahnya. Pengibaran bendera itu diketahui terjadi di Kantor DPRD Poso di sela-sela pelaksanaan Aksi Bela Tauhid pada Jumat 26 Oktober kemarin.

Selain di Kantor DPRD Poso, massa juga kabarnya mengibarkan bendera serupa di Lapangan Sintuwu Maroso. Polisi yang mengamankan aksi segera memerintahkan massa menurunkan dua bendera hitam tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya