Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
Uang tersebut bagian dari fee 5 persen untuk Taufik Kurniawan terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.
Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pernah Diperiksa
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan penah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 5 September 2018. Menurut politikus PAN itu, pemanggilannya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," ujar Taufik Kurniawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Taufik mengatakan, dia dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran di DPR dan mekanisme pembahasan proses APBN. Sebab, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.
Namun, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pada sidang 2 Juli 2018Â kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
Â
Â
Advertisement