KPK Sebut Satu Ton Jadi Kode Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kode satu ton digunakan untuk menyamarkan tindak pidana suap terhadap Taufik Kurniawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 18:15 WIB
Barang Bukti Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap yang digunakan dalam kasus dugaan suap untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Suap ini terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN perubahan tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kode "satu ton" digunakan untuk menyamarkan tindak pidana suap terhadap Taufik Kurniawan.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah 'satu ton'," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Taufik Kurniawan sendiri dalam kasus ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,65 miliar. Uang tersebut merupakan komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Dia menerima uang suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sendiri sudah dijerat KPK bersama delapan orang lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Liputan6.com masih berusaha menghubungi Taufik Kurniawan hingga pukul 17.45 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernah Diperiksa

Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan penah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 5 September 2018. Menurut politikus PAN itu, pemanggilannya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," ujar Taufik Kurniawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Taufik mengatakan, dia dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran di DPR dan mekanisme pembahasan proses APBN. Sebab, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.

Namun, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya