Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Dipanggil KPK

KPK menetapkan Bupati [Labuhanbatu](3644098 "") Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 10:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dikawal petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Pangonal Harahap diperiksa terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemda Labuhanbatu, Sumut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ibu rumah tangga, Siti Awal Siregar. Istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas suaminya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmaai, Rabu (31/10/2018).

Pemanggilan terhadap Siti diduga berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek-proyek di Labuhanbatu. Diketahui barang bukti sempat akan dibuang ke sungai oleh pihak keluarga Pangonal.

Selain Siti, penyidik juga turut memanggil satu saksi lainnya dari unsur swasta bernama Baikandi Harahap. Baikandi juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Pangonal.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Rp 576 juta

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1.5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya