Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Keuangan PT Lippo Cikarang Kristi dan Sekretaris Pribadi Presiden Direktur Toto Bhartholomeus bernama Meida terkait kasus dugaan suap izin Meikarta.
"Keduanya (Kristi dan Meida) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal penyidikan suap izin Meikarta ini, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Selain keduanya, KPK memanggil Kepala BPKAD Pemkab Bekasi Juhandi, Kadis Kominfo Pemkab Bekasi Rohim, Kadis Perindag Pemkab Bekasi Rofiq, dan Kadis BPMPTSP Pempov Jawa Barat Dadang Mohamad.
Advertisement
"Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan BS," kata Febri.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga akan memeriksa sembilan tersangka dalam kasus suap izin Meikarta ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Janji Rp 13 Miliar
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement