Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel Tanjungpinang, 4 IRT Ditangkap

Mereka berjejer dengan tiga orang pria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Nov 2018, 15:42 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 15:42 WIB

Patroli, Tanjungpinang - Empat orang ibu rumah tangga di Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi karena nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (2/11/2018), keempatnya kini hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Mereka berjejer dengan tiga orang pria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek para IRT berpesta sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pengedar yang memasok barang haram tersebut. Setelah diinterogasi, ketiga pria tersebut rupanya juga kerap mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di provinsi Kepulauan Riau.

Dari tujuh tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 45 gram. Para tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya