Patroli, Tanjungpinang - Empat orang ibu rumah tangga di Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi karena nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (2/11/2018), keempatnya kini hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Mereka berjejer dengan tiga orang pria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek para IRT berpesta sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
Advertisement
Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil meringkus tiga orang pengedar yang memasok barang haram tersebut. Setelah diinterogasi, ketiga pria tersebut rupanya juga kerap mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di provinsi Kepulauan Riau.
Dari tujuh tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 45 gram. Para tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Muhammad Gustirha Yunas)