KPK Tunggu Saran Penyidik untuk Tahan Taufik Kurniawan

Namun sejauh ini menurut Saut pihak lembaga antirasuah belum memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan untuk Taufik atau tidak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2018, 14:44 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 14:44 WIB
Ekspresi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan (kanan) berbincang saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menunggu hasil pemeriksaan penyidik terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Usai menunggu hasil pemeriksaan, pimpinan KPK nantinya menerima saran dari penyidik apakah akan langsung menahan Wakil Ketua Umum PAN itu.

"Nanti penyidik akan memberikan saran ke pimpinan seperti apa, namun pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).

Namun sejauh ini menurut Saut pihak lembaga antirasuah belum memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan untuk Taufik Kurniawan atau tidak.

"Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga. Kita tunggu saja," kata Saut.

Dua Kali Mangkir

Diketahui, Taufik mendatangi Gedung KPK setelah sebelumnya dua kali mangkir pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Taufik langsung diperiksa penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan awal Taufik pascaditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya