Eks KSAU Chappy Hakim Usulkan Pembentukan Mahkamah Penerbangan

Pengamat penerbangan ini mengatakan, sejak tahun 1955 pembicaraan tentang Dewan Penerbangan ini sudah ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2018, 20:58 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim menilai sudah saatnya Indonesia membuat Mahkamah Penerbangan. Hal itu, ia katakan setelah musibah menimpa pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Saya kira kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan dan kita harus membentuk yang namanya Dewan Penerbangan di tingkat nasional, di tingkat stategis," kata Chappy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Menurutnya, penanganan masalah penerbangan di Indonesia harus ditangani secara komprehensif. Sebab, penerbangan di Indonesia tidak hanya penerbangan komersil dan selalu berkaitan dengan sistem keamanan. Pembentukan mahkamah ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kita harus menangani penerbangan ini secara komprehensif dan secara integral secara kesuluruhan karena penerbangan itu bukan hanya sipil dan komersial ada penerbangan yang menyangkut pada sistem keamanan dan negara di mana itu tidak hanya ditangani oleh pihak kementerian," ungkap Chappy.

Pengamat penerbangan ini mengatakan, sejak tahun 1955 pembicaraan tentang Dewan Penerbangan ini sudah ada. Karena pada tahun itu, beberapa pihak sudah memprediksi permasalahan di bidang penerbangan seperti yang saat ini bakal terjadi.

"Bagaimana kita mengelola ini ya perlu penyempurnaan-penyempurnaan dan itu harus ditingkat strategis di level pemerintahan pusat," tegas Chappy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Segera Dibentuk

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaini mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan. Sebab, itu adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Akan kita tindaklanjuti, amanat dari UU yang sudah cukup lama. Mahkamah Kehormatan Ppenerbangan ini segera kita bentuk. Karena ini vital, harus segra dibentuk," kata Nurhasan tempat yang sama.

Nurhasan menyadari DPR lengah karena sampai saat ini belum membentuk Mahkamah Penerbangan. Karena itu, dia menyarankan semua pihak termasuk pemerintah ikut evaluasi terkait belum dibentuknya mahkamah ini.

"Ini lagi-lagi juga kelengahan kita. Kita semua evaluasi, khususnya pihak pemerintah harus segera membentuk ini," ungkapnya.

Politikus PKS ini juga menegaskan, Komisi V DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait pembentukan mahkamah penerbangan. Dia menegaskan nantinya anggota Mahkamah Penerbangan akan dihuni orang-orang profesional.

"Dan anggota Mahkamah Kehormatan Penerbangan ini harus yang punya kinerja yang baik. Profesional dan berbagai pakar," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya