Unggah Hoaks Kecelakaan Lion Air, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Polisi tak menjerat pelaku pengunggah hoaks kecelakaan Lion Air dengan UU ITE.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Nov 2018, 11:16 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2018, 11:16 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi gara-gara tak hati-hati menggunakan media sosial. Dia ditangkap karena memposting berita bohong alias hoaks tentang kecelakaan pesawat Lion Air melalui akun Facebook bernama Anisa Repa.

"Tersangka ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat 2 November 2018 pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Kepada polisi, A mengaku memposting konten tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan belasungkawa kepada korban kecelakaan Lion Air. Namun cara yang dilakukan salah karena potongan video yang diunggah tak sesuai.

"Dia memposting potongan video yang tidak benar tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang setelah melihat berita di televisi," kata Dedi.

Dalam hal ini, polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE. Wanita tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya