Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera, Polisi Kerahkan 500 Personel

Ada 3 terdakwa dalam kasus pembakaran bendera yang menjalani sidang perdana di PN Garut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2018, 10:48 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 10:48 WIB
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Garut menyiagakan personel untuk mengawal proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertulis tauhid yang identik dengan bendera HTI, Senin (5/11/2018). Ada 3 terdakwa dalam kasus ini.

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan 595 personel gabungan diekrahkan. Pengamanan dibagi dalam 3 ring, baik di dalam maupun luar Pengadilan Negeri Garut.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut, seperti dilansir Antara.

Pengamanan Polres Garut, kata Budi, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi massa yang ingin menghadiri sidang kasus pembakaran bendera. Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan terkendali. Masyarakat bisa tetap beraktivitas seperti biasa.

Ia berharap, apa pun putusan sidang nanti bisa disikapi secara bijaksana oleh semua pihak. "Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

 

 

Tutup Jalan

Sementara itu, kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati gedung Pengadilan Negeri Garut. Sejumlah personel disebar sekitar Pengadilan Negeri Garut, selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F.

Mereka dijerat Pasal 174 KUHP dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya