Polri: Akun Kapolri di Media Sosial Hoaks

Mabes Polri menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak memiliki akun media sosial apa pun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Nov 2018, 16:34 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 16:34 WIB
Bahas Anggaran, Kapolri Tito Karnavian Raker Dengan Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti raker dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak memiliki akun media sosial apa pun. Hal itu menyusul viralnya akun Twitter @Tcarnavian dengan nama Jenderal Drs. H.M.Tito Karnavian, M.A., Phd.

"Pak Kapolri sudah secara tegas. Sejak Beliau menjabat sebagai Kepala BNPT, seluruh akun-akun Beliau di medsos itu dihapus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Jenderal bintang empat itu juga tidak pernah memerintahkan anak buahnya atau orang lain mengelola akun atas nama dirinya di media sosial. Praktis, akun-akun atas nama dirinya di media sosial adalah hoaks.

"Sampai dengan hari ini Beliau tidak pernah memiliki akun apa pun di medsos, baik itu Facebook, Twitter, Instagram, maupun akun medsos lainnya," ucap Dedi.

Saat ini kepolisian melalui tim siber tengah melacak siapa admin akun Twitter @Tcarnavian tersebut. Belakangan diketahui, akun tersebut dikelola oleh netizen yang mengaku sebagai fans Tito Karnavian.

"Orang boleh ngefans sama siapa pun. Kita juga sudah menyampaikan literasi digital. Kalau Anda ngefans, Anda tidak boleh meng-upload atau mengenakan PP orang lain," kata Dedi.

Dedi mempersilakan mereka mengutip narasi, tapi tidak dengan memajang foto di profilnya. Apalagi lengkap dengan nama akunnya.

"Karena nanti persepsi publik akan berbeda. Orang akan melihat pertama kali akun itu adalah fotonya dulu. Habis fotonya baru isinya," tutur dia.

Pun demikian terhadap institusi. Seseorang tidak boleh membuat akun atas nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika orang tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi yang dicatut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Heboh di Medsos

Jagad maya sempat dihebohkan dengan postingan akun Twitter berwajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membalas cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pada saat itu, Fadli Zon memposting puisi berjudul 'Ketika Bendera Kau Bakar'.

Akun @Tcarnavian itu menulis, "Jgn memancing di air keruh. Jgn robek persatuan yg sudah terjalin ratusan tahun." Postingan itu pun menuai beragam respons netizen.

Biro Multimedia Divisi Humas Polri kemudian merilis pernyataan bahwa akun tersebut hoaks alias bukan milik Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat ini akun @Tcarnavian telah mengubah subjek namanya menjadi Fans Jenderal Drs. H.M.Tito Carnavian, M.A., Phd namun masih menggunakan PP gambar Kapolri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya