KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka Suap Bupati Mojokerto

Selain Subhan, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2018, 17:40 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 17:40 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dia sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan 3 orang lain sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

"Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan," kata Febri di KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sangkaan

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Febri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Nabiel, Subhan, dan Suhawi telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya