Eni Saragih Siap Bongkar Peran Samin Tan dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Eni mengaku berkas penyidikannya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2018, 19:44 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 19:44 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan siap untuk membongkar keterlibatan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Insyaallah (siap membongkar peran Samin Tan)," ujar Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

Eni mengaku berkas penyidikannya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini, lebih baik membongkar keterlibatan Samin Tan di persidangan.

"Nanti saja (di persidangan). Nanti habis dong," kata Eni.

Eni menyebut, dirinya tak akan ragu membongkar keterlibatan Samin Tan dan pihak lain dalam proyek senilai USD 900 juta itu. Hal tersebut dia lakukan demi permintaan justice collaborator (JC) dirinya diterima majelis hakim.

Nama Samin Tan muncul dalam sidang terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni.

Uang Rp 1 miliar diberikan oleh seorang staf Samin Tan kepada Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode buah. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

"Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif, dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," kata dia.

Eni sendiri dalam kasus ini sudah mengembalikan uang suap yang dia terima. Total Eni mengembalikan Rp 3,55 miliar ke rekening penampungan KPK. Sedangkan Golkar, baru mengembalikan Rp 712 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya