Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemeriksaan pegawainya yang bernama Andi Sofyar.
Andi diduga terlibat dalam pelarian tersangka kasus dugaan suap pemalsuan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
Penundaan tersebut, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah hingga Andi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi merupakan salah satu saksi untuk terdakwa Lucas, mantan pengacara Eddy.
Advertisement
"Terkait dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi memberikan keterangan di pengadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Febri mengatakan, penundaan pemeriksaan di internal imigrasi dilakukan agar tak mengganggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Andy Sofyar Diduga Larikan Eddy Sindoro
Sebelumnya, nama Andi Sofyar disebut dalam dakwaan Lucas. Andi disebut menerima Rp 30 juta dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eddy hendak dideportasi ke Indonesia oleh pihak Malaysia. Namun, Lucas berusaha agar Eddy ketika sampai di Bandara Soeta bisa langsung diterbangkan ke Singapura tanpa pemeriksaan di Imigrasi Indonesia.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya setelah merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas disebut memerintahkan Eddy untuk tak kembali ke Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement