Fokus, Jakarta - Kementerian Agama berencana mengubah tanda bukti pernikahan dari berbentuk buku menjadi kartu.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (13/11/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih mudah disimpan bila dibandingkan dengan buku nikah yang tebal.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 28 Januari, via Live Streaming Pukul 16.30 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 28 Januari Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 28 Januari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Kartu nikah bagi warga yang baru menikah mulai diterbitkan akhir November. Sementara untuk masyarakat yang telah menikah diharapkan mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan kartu nikah tanpa mencabut buku nikah yang telah dimiliki. (Karlina Sintia Dewi)
Advertisement