Fokus, Jakarta - Kementerian Agama berencana mengubah tanda bukti pernikahan dari berbentuk buku menjadi kartu.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (13/11/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih mudah disimpan bila dibandingkan dengan buku nikah yang tebal.
Baca Juga
Kartu nikah bagi warga yang baru menikah mulai diterbitkan akhir November. Sementara untuk masyarakat yang telah menikah diharapkan mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan kartu nikah tanpa mencabut buku nikah yang telah dimiliki. (Karlina Sintia Dewi)
Advertisement