Alasan Kemenag Terbitkan Kartu Nikah

Kementerian Agama mengatakan kartu nikah diperlukan untuk permudah administrasi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Nov 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 07:40 WIB

Fokus, Jakarta - Kementerian Agama berencana mengubah tanda bukti pernikahan dari berbentuk buku menjadi kartu.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (13/11/2018),  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih mudah disimpan bila dibandingkan dengan buku nikah yang tebal.  

Kartu nikah bagi warga yang baru menikah mulai diterbitkan akhir November. Sementara untuk masyarakat yang telah menikah diharapkan mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan kartu nikah tanpa mencabut buku nikah yang telah dimiliki. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya