Begini Aturan Surat Kematian bagi Korban Lion Air yang Tak Teridentifikasi

DVI Polri tak berwenang mengeluarkan surat kematian bagi korban Lion Air yang tak teridentifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2018, 14:26 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 14:26 WIB
Kantong Jenazah Kembali Diturunkan dari KN SAR Sadew
Personil SAR Gabungan membawa kantong jenasah yang diturunkan dari KN SAR Sadewa di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Rabu (31/10). 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT- 610, Senin (29/10) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tak bisa mengeluarkan surat kematian untuk korban Lion Air PK-LQP yang belum teridentifikasi. Pesawat tujuan Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018).

"Kalau sudah teridentifikasi kita keluarkan, kalau belum kita tidak bisa mengeluarkan surat kematian. Nah artinya bagimana penumpang yang tidak terintegrasi," kata Lisda di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/11/2018).

Ia pun menjelaskan, yang bisa mengeluarkan surat kematian kepada jenazah yang belum teridentifikasi adalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat (Dukcapil). Hal itu juga pernah dilakukan pada kasus Air Asia pada Minggu, 28 Desember 2014.

"Jadi bedasarkan fatwa Mahkamah Agung, bahwa Dukcapil untuk mengeluarkan surat, itu mengacu kepada UU penerbangan UU RI nomor 1 tentang penerbangan pada pasal 178 mengatakan Dukcapil bisa mengeluarkan surat kematian setelah 3 bulan kalau enggak salah, untuk mengurus dan mengeluarkan hak penumpang yang tidak teridentifikasi," jelasnya.

Dengan demikian, ahli waris korban Lion Air tetap mendapat jaminan haknya. Mereka bisa mengurus asuransi dan hak legal lain.

 

 

Aturan Rujukan

Pernyataan kemungkinan meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang hilang, Pasal 178 yakni :

(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya