PTUN Tolak Gugatan Pembatalan SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi

KSTJ melayangkan gugatan tentang pemberian hak guna bangunan ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola Pulau D reklamasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2018, 07:42 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 07:42 WIB
20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap SK Kepala Kantor BPN Jakarta Utara. KSTJ melayangkan gugatan tentang pemberian hak guna bangunan (HGB) ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola Pulau D reklamasi.

"Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," kata hakim ketua Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis 15 November 2018.

"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah di pulau reklamasi dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggugat Bukan Pemilik Tanah

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.

"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ucap hakim anggota Umar Dani.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya