Ini Ucapan Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi yang Bikin Pelaku Murka

Penyidik Polda Metro Jaya pun menyangkakan pasal pencurian dan pembunuhan berencana kepada tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, HS.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Nov 2018, 17:22 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 17:22 WIB
TKP pembunuhan satu keluarga di Bekasi (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
TKP pembunuhan satu keluarga di Bekasi (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - HS mengaku nekat membunuh satu keluarga di Bekasi lantaran kerap dimarahi korban. Pelaku mengatakan, Gaban Nainggolan (38) dan istrinya, Maya Boru Ambarita, kerap menyebutnya sebagai orang tak berguna saat mengelola kos-kosan milik suami istri itu.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, kalimat inilah yang menyulut dendam tersangka HS, hingga membunuh satu keluarga tersebut.

"Keterangan kita dapat pelaku sakit hati karena korban sekeluarga yang mana pekerjaan (pelaku) mengelola kosan beberapa waktu lalu, saat keluar dari pengelolaan (pelaku) sering dihina, disebut tak berguna oleh para korban," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut dia, pelaku mengaku sakit hati dengan kata-kata yang dilontarkan suami istri tersebut. Padahal, pelaku pembunuhan satu keluarga itu memiliki hubungan darah dengan Maya Boru Ambarita.

"Sakit hati. Kami sampaikan pelaku adalah keluarga daripada korban yaitu istri daripada korban DP (Gaban Nainggolan)," jelas Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Sangkaan

Pembunuhan Keluarga
Tim Labfor melakukan olah TKP pembunuhan keluarga di Bekasi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Penyidik Polda Metro Jaya pun menyangkakan pasal pencurian dan pembunuhan berencana kepada tersangka HS.

"Tindak pidana yang terjadi, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP ayat 3, 340 KUHP, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wahyu.

Pelaku menghabisi nyawa para korban dengan menggunakan linggis yang saat ini masih dicari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengakuan Haris, barang bukti itu dibuang di Kalimalang, Bekasi.

"Saat ini dalam pencarian (linggis), pengakuannya dibuang di Kalimalang," ujar Wahyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Haris diketahui sering menginap di rumah korban. Dia sudah tiga bulan menganggur setelah sebelumnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.

"Masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. HS sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Sebelumnya kerja di PT di Cikarang dan kemudian resign. Dia masih bujang, umur di bawah 30 tahunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis 15 November 2018.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya